Tentang Kami
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggauu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau BKPSDM mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan kewenangan Daerah di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan /atau Pemerintah Provinsi. BKPSDM hadir untuk mendukung pencapaian misi keempat yaitu “Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik”.
Nilai organisasi yang diterapkan dalam organisasi adalah mengacu pada nilai organisasi yang ada di Pemerintah Kota Lubuklinggau yaitu BISA, merupakan akronim dari :
- Brain : Melakukan pekerjaan dengan cerdas / pintar,
- Innovation : Melakukan pekerjaan dengan inovasi,
- Speed : Melakukan pekerjaan dengan cepat / efektif dan efisien,
- Accountability : Melakukan pekerjaan dengan prinsip akuntabilitas.